BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyambut baik masukan dari Tony Fernandes, CEO Capital A Berhad, yang juga merupakan induk perusahaan maskapai AirAsia, mengenai harga tiket penerbangan domestik di Indonesia.
"Masukan dari Tony Fernandes telah kami terima dan memang mencerminkan isu yang kami hadapi," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, di Jakarta, Selasa, 10 September.
Menurut Sandiaga, ada tiga faktor utama yang memberatkan industri aviasi di Indonesia, yaitu pajak, bea, dan harga avtur.
Kemenparekraf, yang terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) untuk menurunkan harga tiket pesawat, sedang berupaya bersama kementerian lain untuk membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau menjelang akhir Oktober.
BACA JUGA:Kerja Sama PGN dan PPN: Aplikasi MyPertamina Kini Hadirkan Layanan Pembayaran Tagihan Gas
BACA JUGA:Pemerintah Akselerasi Pertumbuhan UMKM Melalui Pembiayaan Koperasi
"Kami menargetkan harga tiket pesawat turun sekitar 10 persen pada akhir Oktober," tambah Sandiaga.
Sebelumnya, Tony Fernandes mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi maskapai penerbangan dalam menyediakan tiket domestik yang terjangkau. Salah satu isu utama adalah tingginya harga avtur, yang 28 persen lebih mahal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
"Harga bahan bakar di Indonesia merupakan yang tertinggi di ASEAN, sekitar 28 persen lebih mahal," kata Tony.
Fernandes juga menyoroti adanya pajak ganda pada penerbangan domestik, yakni pajak pada bahan bakar pesawat dan pada tiket penumpang.
BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Tegaskan Tidak Ada PHK dalam Merger PT Angkasa Pura I dan II
BACA JUGA:Kemenkeu Siapkan Dana Rp549,39 Miliar untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak di Tahun Anggaran 2025
Ia mengusulkan penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat sebagai langkah untuk menurunkan biaya operasional maskapai secara signifikan.
Selain itu, Fernandes mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tarif batas atas tiket penerbangan domestik.
Menurutnya, peninjauan ini dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi maskapai dalam menentukan harga tiket sesuai dengan permintaan dan biaya operasional, serta mendorong persaingan yang sehat dalam industri penerbangan. (jpc)