Tuntutan JPU Kejari Belitung Dinilai Tidak Adil, Kasus Penganiayaan Nyaris Merenggut Nyawa

Senin 09 Sep 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. 

Untuk Mak Aca juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. 

Lalu untuk Hendy Purwo Widodo alias Edo juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat. 

BACA JUGA:Lomba Layang-Layang Daya Tarik Wisatawan Berkunjung ke Belitung

Perbuatan Edo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. 

Leni korban kasus tersebut mengatakan, sekarang kondisinya sudah mulai membaik, setelah mendapat perawatan dari rumah sakit. Saat ini, ia masih terus memantau perkembangan berita Resta, khususnya masalah persidangan. 

"Untuk kasus Resta kami selalu mantau di Belitong Ekspres. Bahkan mengenai tuntutan jaksa, kita juga sudah membaca, " kata Leni kepada Belitong Ekspres, Senin 9 September 2024.

Dia mengungkapkan, tuntutan jaksa terhadap Resta, Mak Aca dan Hendy alias Edo dinilai tidak adil. Sebab, dalam kasus ini dia hampir mati lantaran tusukan Hendi yang hampir mengenai jantung. 

"Bahkan dalam kasus ini belum ada perdamaian antara kedua belah pihak. Dan sampai hari ini saya masih belum memaafkan Resta, " jelasnya. 

BACA JUGA:Hellyana dan Hidayat Arsani Sapa Masyarakat Belitung, Silaturahmi Ajak Senam Bersama

Dalam hal ini, Leni meminta keadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Agar menghukum Resta, Mak Aca dan Edo seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku. 

"Kami memohon keadilan seadil-adilnya. Saya hampir mati. Tuntutan 2 tahun 6 bulan bagi kami sangat ringan. Kami mohon hakim vonis berat para pelakunya"pungkasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum di Belitung Wandi SH mengatakan, tuntutan 2 tahun 6 yang diberikan oleh jaksa ke para terdakwa Resta cs sangat tidak sebanding. Apalagi dalam kasus ini sudah direncanakan. 

"Di situ mereka merencanakan, bahkan mereka telah terjadi transaksi untuk melakukan kejahatan tersebut. Hingga korban ditusuk dan mengalami luka parah, " katanya. 

Menurut Wandi, seharusnya Mak Aca dkk dituntut dan divonis hukuman yang seberat-beratnya. Karena biar ada efek jera sehingga, peristiwa seperti ini tidak kembali terjadi di Belitung. 

Kategori :