Hendrya Sylpana

Tuntutan JPU Kejari Belitung Dinilai Tidak Adil, Kasus Penganiayaan Nyaris Merenggut Nyawa

Para terdakwa kasus penusukan terhadap Leni saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung berberapa waktu lalu. (Ainul Yakin/BE)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKS[RES.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan berat (penusukan) korban Leni dinilai tidak adil. 

Pasalnya, kasus ini nyaris merenggut nyawa Leni. Para terdakwa yakni Resta, Hapsawati (Mak Aca) dan Hendi hanya dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Kejaksaan Negeri Belitung. 

Sebelumnya ketiga terdakwa yakni Resta, Hapsawati (Mak Aca) dan juga Hendi didakwa pasal berlapis. Untuk Resta dikenakan Primair pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair pasal 353 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Tambang Timah di Hkm Juru Seberang Bubar Duluan, Razia KPHL Belantu Mendanau Bocor

Lalu Hapsawati, dikenakan Primair Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP, subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Lebih subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Untuk Hendy dikenakan Primair pasal 355 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung memaparkan, kronologi kejadian kasus tersebut. 

Peristiwa ini berawal saat Rasta berobat ke Mak Aca. Lalu dia bercerita tentang permasalahan antara dia dan korban berinisial LN. Lalu, Rasta meminta kepada Mak Aca untuk mencari orang yang mau melukai korban. 

BACA JUGA:Dorong Budidaya Kepiting Bakau, Pelindo Tanjungpandan Salurkan Program Bantuan

Setelah itu, Mak Aca mencari orang untuk memenuhi tawaran Rasta. Mak Aca saat itu, menawarkan kepada Hendi. Setelah mendapat tawaran itu, Hendi mengiyakan. Lalu Mak Aca kembali menyampaikan ke Rasta bahwa Hendi mau melakukan perbuatan itu. 

Pada akhir April 2024, Hendi melakukan aksinya di Simpang Tiga Jalan Madura, Tanjungpandan. Dia melakukan penusukan terhadap korban hingga dilarikan ke rumah sakit. 

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan mereka dinyatakan bersalah. Untuk tedakwa Resta Sagita Novriani alias Resta Binti Roesman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Yakni melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan