BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Tinggi Brasil baru-baru ini mengeluarkan perintah resmi untuk melarang platform X beroperasi di negara tersebut, serta memerintahkan penangguhan akses segera ke platform ini. Keputusan ini diambil setelah berbulan-bulan perselisihan hukum antara pengadilan dan X mengenai moderasi konten.
Menurut laporan Techcrunch yang dikutip pada Jumat, 30 Agustus, Bloomberg melaporkan bahwa ketegangan hukum ini menyebabkan keputusan drastis tersebut. Masyarakat Brasil yang masih mengakses platform X melalui Virtual Private Network (VPN) akan dikenakan denda harian sebesar 50.000 real Brasil, atau sekitar Rp138,4 juta.
Pada Sabtu, 17 Agustus, sebelumnya dilaporkan bahwa X memutuskan untuk menutup kantor operasionalnya di Brasil, namun tetap menyediakan layanan bagi pengguna di negara itu. Perusahaan yang dimiliki oleh Elon Musk ini mengklaim bahwa Presiden Pengadilan Tinggi Pemilihan Umum Brasil, Alexandre de Moraes, mengancam akan menangkap perwakilan hukum X jika mereka tidak mematuhi perintah sensor.
Laporan Reuters yang dikutip oleh Engadget mengungkapkan bahwa de Moraes telah meminta X untuk menghapus konten tertentu dari platformnya. Namun, alih-alih memenuhi tuntutan tersebut, X memilih untuk menghentikan operasi lokalnya "untuk melindungi keselamatan staf kami."
BACA JUGA:Film Laskar Pelangi dan Angklung di Kota Machida Hadirkan Nuansa Indonesia di Jepang
BACA JUGA:Sektor Manufaktur: Penyelamat Kelas Menengah di Tengah Tantangan Ekonomi
X juga menyebutkan bahwa tuntutan de Moraes disampaikan melalui sebuah "perintah rahasia" yang kemudian dibagikan kepada publik.
Ketegangan antara Brasil dan Elon Musk tampaknya tidak hanya berhenti pada pelarangan X. Keputusan untuk melarang X di Brasil juga berdampak pada bisnis lainnya milik Musk, seperti Starlink. Pada hari yang sama dengan keputusan pelarangan X, diketahui bahwa rekening perusahaan Starlink Holding dibekukan karena kekurangan perwakilan hukum resmi di Brasil. (ant)