Asrikhah menjelaskan bahwa tes kesehatan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Marwansyah Bersyukur Proses Demokrasi Pilkada Beltim 2024 Berjalan Sehat
BACA JUGA:Fenomena 3 Daerah di Babel Hadapi Kotak Kosong Pilkada 2024
Tahapan pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah ini meliputi tiga tahap: pra pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pasca pemeriksaan.
"Proses ini sesuai jadwal seharusnya berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Namun, untuk Kabupaten Beltim, pemeriksaan telah selesai lebih awal sekitar pukul 16.40 WIB, dengan semua calon telah diperiksa oleh tim kesehatan," ujar Asrikhah.
Tes kesehatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua calon siap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab jika terpilih dalam Pilkada mendatang. Hasil tes ini akan menjadi salah satu faktor penentu kelayakan para calon untuk melanjutkan ke tahapan Pilkada berikutnya.