JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengajukan kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
KPU mengungkapkan bahwa keputusan MK ini akan ditelaah terlebih dahulu untuk menentukan apakah keputusan tersebut akan diterapkan pada Pilkada 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa meskipun putusan MK berlaku segera, hal ini tidak akan mengubah Undang-Undang yang ada.
"Kami akan mempelajari salinan putusan MK secara mendalam untuk memastikan pemahaman yang komprehensif mengenai syarat calon kepala daerah yang sesuai dengan konstitusi setelah keputusan MK," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Aturan Hukum dan Ambang Batas: Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Resmi Ditunjuk Sebagai Ketum Golkar Malam Ini, Pelantikan Digelar Rabu Besok
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keputusan tersebut dan akan segera mengirimkan surat resmi ke Komisi II DPR.
Selain itu, KPU akan menyosialisasikan putusan ini kepada partai politik dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk kemungkinan revisi terhadap PKPU 8/2024 sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Seperti yang telah dilakukan sebelumnya, KPU akan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk konsultasi dan pembahasan dengan berbagai pihak, untuk mengkaji putusan MK yang disampaikan menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah yang akan segera dimulai," jelas Afifuddin. (dis)