BELITONGEKSPRES.COM - Kesempatan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), untuk maju dalam Pilkada 2024 resmi tertutup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada.
Gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, menantang syarat usia minimum bagi calon gubernur dan wakil gubernur.
Mereka mempertanyakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e yang menyebutkan bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal 25 tahun saat penetapan pasangan calon.
Penolakan MK ini didasarkan pada pertimbangan bahwa usia minimal calon dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) yang sempat menimbulkan perdebatan.
BACA JUGA:Didukung 12 Partai, Ridwan Kamil Siap Lanjutkan Program Baik Gubernur Jakarta Sebelumnya
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar 2024-2029, Dapat Dukungan 83 Persen Suara
Dengan keputusan ini, Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024, karena ia baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sedangkan penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024.
Partai NasDem sebelumnya telah secara resmi mengusung pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.
Dukungan tersebut disahkan melalui penyerahan surat B1KWK dari DPP Partai NasDem yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, HM Prasetyo, yang juga mantan Jaksa Agung, bersama jajaran pengurus DPP NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Dalam pernyataannya, HM Prasetyo menegaskan bahwa dukungan ini adalah bagian dari ikhtiar bersama dengan partai-partai pengusung untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di Jawa Tengah. (jpc)