BELITONGEKSPRES.COM - Dalam usaha menanggulangi praktik judi online (judol) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini, serta sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait aliran dana di rekening-rekening tersebut.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengungkapkan bahwa tindakan pemblokiran rekening ini merupakan langkah awal dalam strategi yang lebih komprehensif.
"Kami telah meminta bank untuk menyelidiki lebih lanjut rekening-rekening yang mencurigakan dan, jika perlu, menghentikan transaksi dari rekening tersebut sementara waktu," jelas Deden di Jakarta, Senin.
Deden menambahkan bahwa tujuan dari pemblokiran ini tidak hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih dalam mengenai aliran dana yang berhubungan dengan judi online.
BACA JUGA:Harga MINYAKITA Naik jadi Rp15.700 Per Liter, Mendag Zulhas Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Tarif Cukai Naik: Peredaran Rokok Ilegal Jadi Tantangan, Pemerintah Diminta Rumuskan CHT 2025
"Kami ingin memastikan bahwa kami dapat melacak semua aliran dana yang berpotensi mendukung aktivitas judi online," ujarnya.
Tindakan pemblokiran ini mencakup rekening perorangan dan institusi yang terlibat dalam judi online.
Deden mengakui bahwa tantangan terbesar dalam proses ini adalah banyaknya rekening yang menggunakan identitas palsu atau hasil dari praktik jual beli rekening. "Kebanyakan rekening yang kami blokir adalah yang digunakan pada situs-situs judi online," katanya.
Masalah jual beli rekening semakin marak, menyulitkan pihak berwenang dalam melacak identitas asli pemilik rekening.
"Kami hampir tidak menerima laporan dari masyarakat mengenai pemblokiran rekening mereka, sehingga menyulitkan proses investigasi," tambah Deden.
BACA JUGA:Sri Mulyani Konfirmasi Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Tahun Depan
OJK juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penyitaan dana dalam rekening yang terlibat.
"Kami tidak dapat langsung mengambil langkah hukum di luar ranah lembaga keuangan, tetapi kami berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memantau aliran dana yang mencurigakan," tutup Deden. (ant)