BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkenalkan pembentukan Badan Gizi Nasional sebagai wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Pembentukan badan ini disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024.
Badan Gizi Nasional ini dirancang untuk memastikan akses masyarakat terhadap konsumsi pangan yang aman dan bergizi. Presiden Jokowi menilai pentingnya tata kelola gizi nasional yang terencana dan sistematis demi mewujudkan masyarakat sehat dan kuat.
Badan ini akan dipimpin oleh dewan pengarah serta didukung oleh kepala dan wakil kepala, dengan fokus utama pada pemenuhan gizi seluruh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Launching di Momen HUT ke-79 RI, Ini Tampilan Desain Baru Paspor Republik Indonesia
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah: Sandra Dewi Tak Jujur Soal Transfer Miliaran Rupiah Hingga 88 Tas Branded?
Dalam Perpres ini, dinyatakan bahwa badan tersebut memiliki fungsi utama untuk mengoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan teknis di bidang gizi nasional.
Fungsi ini meliputi penyediaan dan penyaluran pangan, promosi kerja sama lintas sektor, serta pemantauan dan pengawasan atas tercapainya target gizi nasional.
Salah satu fokus utama Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi pada kelompok usia dini, mulai dari anak-anak di PAUD hingga remaja di jenjang SMP, SMA, dan SMK, termasuk di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Selain itu, perhatian juga diberikan kepada balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang memiliki kebutuhan gizi khusus.
BACA JUGA:PLN Berhasi Suplai Listrik Andal Tanpa Kedip saat Upacara HUT Ke-79 RI di IKN
BACA JUGA:Presiden Terpilih Prabowo Pastikan Upacara Kemerdekaan 2025 Kembali di IKN
Dengan hadirnya Badan Gizi Nasional, diharapkan tata kelola gizi di Indonesia semakin baik, memastikan generasi mendatang tumbuh sehat dan berdaya saing tinggi di tengah tuntutan global. (jpc)