JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 16 Agustus 2024, dalam pidato penyampaian Nota Keuangan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di Gedung DPR RI.
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direncanakan untuk tahun 2025 telah menjadi sorotan utama bagi para ASN.
Setelah tahun 2024 ini pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiun sebesar 12 persen, perhatian kini tertuju pada langkah selanjutnya yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk tahun depan.
Dalam pidato tersebut, Jokowi diharapkan akan memberikan kepastian terkait besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki kesejahteraan pegawai negeri.
BACA JUGA:BPIP Pastikan Paskibraka Putri Dapat Bertugas Tanpa Melepas Jilbab Saat Pengibaran Bendera di IKN
BACA JUGA:Jokowi Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Prabowo pada 20 Oktober 2024
Kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan gaji, tetapi juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas, termasuk adaptasi terhadap pola kerja yang semakin mengandalkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut baik rencana penyesuaian gaji ini. Menurutnya, meski besaran pastinya belum diumumkan, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi di sektor publik.
Kerangka kebijakan untuk kenaikan gaji ini juga telah diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), yang menjadi dasar perencanaan belanja pegawai pada 2025.
Penyesuaian ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga sebagai upaya mendorong kinerja birokrasi yang lebih efektif.
Meskipun penyesuaian gaji diharapkan mulai berlaku pada 2025, gaji PNS untuk September 2024 masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024, dengan rincian gaji yang sudah ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat.
Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan dan pangkatnya: