- Golongan IIIa: Rp2.785.700- Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600- Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400- Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400- Rp5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800- Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900- Rp5.628.300
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi PNS untuk lebih fokus dan termotivasi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
Pemerintah berharap, dengan peningkatan kesejahteraan ini, PNS akan dapat menjalankan tugas negara dengan lebih baik dan penuh dedikasi. (dis)
Kategori :