Program keberlanjutan ini juga dipakai dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kewenangan pemerintah daerah diserahkan kepada otorita. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kontestasi kewenangan antara lembaga pemerintahan.
BACA JUGA:Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila Bukan Hanya Sekedar Tugas Guru!
Otorita ini diberikan dengan catatan pelaksanaan harus transparan, inklusif, ramah lingkungan, tangguh, dan berkelanjutan.
Dalam proses keberlanjutan maka konteks sosial, ekonomi, dan lingkungan harus menjadi perhatian yang sangat penting. Sehingga kolaborasi pemerintah dan sektor usaha menjadi hal paling untuk mewujudkan rencana tersebut.
Sedangkan dari sudut pandang berbeda dikemukakan Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup KADIN Indonesia Silverius Oscar Unggul yang menyebut pembangunan di sektor hilir hendaknya diimbangi juga dengan pembenahan di sektor hulu untuk menjaga keberlangsungan pembangunan ke depan.
Dengan demikian, terjadi keseimbangan antara kegiatan di hulu dan hilir yang menjadi bekal bagi Indonesia terkait regenerasi bahan baku termasuk hutan.
Oleh Ganet Dirgantara