Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah menyita sekitar 100 dokumen yang dianggap relevan dengan kasus ini.
"Kami selanjutnya akan melakukan analisa lebih dalam terhadap dokumen-dokumen tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri dalam press release yang diterima Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Sepekan, BPBD Belitung Tangani Belasan Karhutla, Terbaru di Kawasan Aik Ketekok
BACA JUGA:Identitas Mayat Wanita di Perawas Masih Misterius, Polres Belitung Tunggu Hasil Forensik
Setelah penggeledahan dan penyitaan, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh sebelumnya.
Riki Guswandri menambahkan bahwa penyidik Kejari Belitung akan segera menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dugaan penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2016-2020 tersebut.
Pada Selasa 23 Juli 2024, penyidik Kejari Belitung melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Penggeledahan ini dilakukan untuk membuat terang penanganan perkara dan memenuhi kebutuhan alat bukti.
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Belitung tahun 2016-2020 kini memasuki tahap baru dengan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah-langkah yang telah diambil, termasuk penggeledahan dan penyitaan, menunjukkan keseriusan Kejari Belitung dalam menangani kasus ini. Diharapkan, penanganan yang transparan dan menyeluruh dapat memberikan keadilan dan memberantas praktik korupsi di daerah.