Gegara Program Jahe Merah Ratusan Warga Bangka Tengah Kena Blacklist Bank

Kamis 04 Jan 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Penyebab Jahe Merah Gagal Panen

Program Jahe Merah, yang diikuti oleh 400 warga Kabupaten Bangka Tengah, tengah menjadi perhatian karena warganya harus menerima dampak negatif berupa nama mereka masuk dalam daftar blacklist BI Checking. Tidak heran jika warga dan pemerintah kabupaten setempat angkat bicara terkait hal ini.

Seorang warga bernama N, yang berasal dari Koba dan mengikuti program Jahe Merah, mengungkapkan bahwa awalnya dia diajak untuk bercocok tanam jahe merah dengan janji bahwa hasil panennya akan dibeli oleh perusahaan penyalur. 

BACA JUGA:Mantan Pejabat PT Timah Ditahan, Tak Ada Keistimewaan Bagi Tersangka Alwin

Ia menyebut bahwa bibit tanaman tersebut diberikan secara gratis, ditambah dengan biaya penanaman. Namun, disayangkan, tidak ada pemberitahuan terkait kewajiban mencicil, dan tidak ada penjelasan bahwa ini merupakan pinjaman KUR. 

Akibatnya, para peserta tidak mengetahui bahwa mereka harus melakukan pembayaran cicilan. Lebih lanjut, N mengakui bahwa beberapa bibit yang diterimanya sudah rusak dan tidak layak untuk ditanam, sehingga tingkat kegagalan panen semakin tinggi. 

Ia menyampaikan keinginannya agar pihak perusahaan jasa penyalur bibit memberikan klarifikasi terkait masalah ini, terutama mengingat beberapa warga telah masuk dalam daftar blacklist BI Checking.

N berpendapat bahwa program ini tidak semestinya merugikan masyarakat jika transparansi pelaksanaannya lebih jelas. Ia menyarankan agar pengawasan terhadap program semacam ini ditingkatkan agar ke depannya dapat berjalan lebih baik.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PT Timah, Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bangka Tengah, Dian Akbarini, mengakui bahwa beberapa masyarakat telah mengunjungi kantornya untuk menanyakan Program Jahe Merah. 

Menurutnya, seorang warga dari Desa Penyak datang ke DPKP, meminta agar namanya dihapus dari Program Jahe Merah dan sebagai peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel. 

Dian menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menghapuskan nama tersebut, karena program tersebut bukan berasal dari Pemerintah Kabupaten, melainkan dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam program tersebut, bahkan tidak memiliki daftar nama warga yang mengikuti program tersebut. Namun, ia menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan guna menyelesaikan kejelasan terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Desa Nangka, Truk Sembako Terbalik Karena Rem Bermasalah

Sementara itu, perwakilan PT Berkah Rempah Makmur (BRM), Supiat, menyampaikan bahwa Program KUR Jahe Merah yang diinisiasi oleh Gubernur Babel Erzaldhi dapat menghadapi kegagalan panen akibat faktor alam. 

Supiat menekankan bahwa keterlibatannya hanya terbatas pada aspek budidaya, pendampingan, dan upaya untuk mengajak masyarakat membuat pupuk organik dan lainnya.

Kategori :