Aktivitas tersebut melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, serta PT Sariwiguna Binasentosa.
BACA JUGA:Klarifikasi Polemik HTI PT BRS, Mantan Gubernur Babel Sudah Usulkan Pencabutan Izin ke KLHK
BACA JUGA:Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing Dimutasi ke Baharkam Polri
Penambangan ini tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB lima smelter serta perusahaan-perusahaan afiliasinya.
Akibat dari aktivitas ini, terjadi kerusakan lingkungan yang signifikan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. Kerugian yang ditimbulkan meliputi kerusakan ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.