Fatwa ini diumumkan setelah dilaksanakannya Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung, pada periode 28 hingga 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Pelaku Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram Pernah Pakai Embel-embel Promo Ramadhan
BACA JUGA:Soal Insial T Pengendali Judi Online: Bareskrim Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Kepala BP2MI
Kegiatan ini menegaskan pentingnya pembangunan dan pengembangan kemandirian ekonomi nasional dengan menggunakan produk-produk dalam negeri, serta menekankan perlunya keterlibatan tenaga kerja nasional dan kepemilikan saham oleh WNI. (ant)
Kategori :