BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi memberikan tanggapan terkait sosok berinisial T yang diduga sebagai pengendali judi online, seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Budi Arie mengaku tidak mengetahui identitas pasti dari sosok yang dimaksud dengan inisial T. Ia meminta agar pertanyaan tentang identitas tersebut diajukan langsung kepada pihak yang pertama kali menyebutkan inisial T.
"Kalau saya sih tidak tahu. Tanyakan saja pada orang yang menyebutkan inisial itu. Apa, kita bisa telepati?" ujar Budi Arie saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Juli.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa ia belum melakukan koordinasi dengan Benny terkait penyebutan inisial T dan tidak terlibat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa Kominfo tidak akan terlibat dalam spekulasi mengenai identitas T, dan fokus mereka tetap pada upaya pemberantasan judi online melalui langkah-langkah seperti pemblokiran.
BACA JUGA:Akvindo Dorong Pemerintah Edukasi Masyarakat tentang Produk Tembakau Alternatif
BACA JUGA:Dua Selebgram Ditangkap Karena Promosi Judi Online: Bayaran Rp800 Ribu per Postingan
"Spekulasi tidak akan membantu. Kami tetap fokus pada tindakan nyata untuk memerangi judi online, seperti pemblokiran," tegasnya.
Sebelumnya, Benny Rhamdani mengungkapkan nama inisial T sebagai salah satu pengendali praktik judi online di Indonesia dan penipuan daring (scamming online) dalam sebuah acara di Medan pada Selasa, 23 Juli. Benny mengklaim bahwa informasi mengenai sosok ini sudah disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa menteri.
Benny juga menyebutkan bahwa pengungkapan nama inisial T mengejutkan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang membuat rapat tersebut menjadi agak heboh. Menurut Benny, sosok berinisial T dianggap sebagai individu yang selama ini sulit disentuh oleh hukum. (jpc)