Hendrya Sylpana

Kasus Judi Online di Indonesia, 7.500 Rekening Dibekukan oleh BI

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung saat konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024. -Sella Rizky-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Bank Indonesia mengambil langkah tegas dalam memerangi perjudian digital di Indonesia. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, mengungkapkan bahwa sebanyak 7.500 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online telah dideteksi dan hampir seluruhnya sudah dibekukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional.

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 21 November, Juda menjelaskan bahwa deteksi rekening ini dilakukan melalui kerja sama dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). 

Ia menegaskan, pembekuan rekening adalah bagian dari tugas Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran untuk memastikan aktivitas ilegal seperti judi online tidak mendapatkan tempat.

Bank Indonesia juga telah memastikan bahwa setiap penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non-bank, menerapkan sistem deteksi penipuan (fraud detection system). Sistem ini dirancang untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat dalam kegiatan ilegal. 

BACA JUGA:Mensos Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Larang Penyalahgunaan untuk Judi Online

BACA JUGA:Pemerintah Tingkatkan Penindakan Terhadap Konten Judi Online, 27 Ribu Konten Diblokir

Data rekening yang terdeteksi kemudian dibagikan ke seluruh industri jasa keuangan agar tindakan pencegahan dapat dilakukan secara kolektif.

Selain itu, rekening-rekening yang telah teridentifikasi dimasukkan ke dalam sistem BI Fast, sebuah sistem pembayaran nasional yang cepat dan efisien. Dengan mekanisme ini, transaksi menggunakan rekening tersebut akan secara otomatis ditolak. Langkah ini dianggap efektif dalam memutus alur pembayaran yang digunakan untuk aktivitas perjudian digital.

Tidak hanya itu, Bank Indonesia juga terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai bahaya judi online. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai platform seperti media sosial dan televisi, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang dampak negatif perjudian terhadap ekonomi dan kehidupan sosial.

Juda Agung menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya tentang pembekuan rekening, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh judi online. 

Langkah ini mencerminkan komitmen Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan di tengah ancaman aktivitas ilegal yang semakin marak. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan