BELITONGEKSPRES.COM, SUNGAILIAT - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menahan tersangka Alwin Albar, mantan pejabat Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk, selama 20 hari ke depan di Lapas Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat.
Tindakan penahaan tersangka Alwin Albar dalam konteks penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan cutting suction dredge (CSD) dan washing plant 2017 milik PT Timah Tbk.
Pihak Kejati Babel menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Alwin Albar, yang saat ini menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi di tubuh PT Timah tersebut.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Babel Himawan menyatakan, bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan pihak penyidik, tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat PT Timah tersebut.
"Kami mengantar tahanan (Alwin Albar) ke Lapas Bukit Semut. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan penyidik guna memudahkan proses pemeriksaan," ungkap Himawan di Lapas Kelas IIB Sungailiat pada Kamis, 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PT Timah, Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru
BACA JUGA:Mantan Dirut PT Timah Saksi 2 Korupsi Besar, Diperiksa Kejagung dan Kejati?
Menurut Himawan, Alwin Albar akan mengalami penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. Tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Alwin Albar dalam kasus Tipikor ini.
"Kami komitmen tidak ada perlakuan khusus, semuanya dilakukan seperti biasa. Informasi lebih lanjut mengenai ruangan dapat diperoleh dari pihak Lapas. Kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena tugas kami hanya sebatas mengantar ke tempat ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Alwin Albar, tersangka kasus Tipikor proyek pengadaan CSD dan washing plant 2017 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, tiba di Lapas Bukit Semut Sungailiat.
Saat itu, dia mengenakan rompi orange tahanan kejaksaan dan menunduk saat memasuki lapas. Alwin Albar, mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah, diantar menggunakan minibus yang dikawal oleh aparat kejaksaan.
Kedatangan Alwin Albar ke Lapas Bukit Semut Sungailiat terjadi sekitar pukul 13.49 dengan menggunakan kendaraan minibus. Meskipun dimintai tanggapan oleh awak media, Alwin Albar enggan memberikan respons. Terlihat petugas kejaksaan membawa masuk Alwin Albar yang berjalan dengan tangan terborgol.
Kejaksaan Tinggi Babel sebelumnya juga telah menetapkan Alwin Albar sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Kejadian ini merupakan lanjutan dari penetapan tersangka sebelumnya, Dr Ichwan Azwardi Lubis, yang menjabat sebagai pimpinan proyek di PT Timah.