Konflik Agraria di Babel Tak Kunjung Selesai, Pansus RTRWP DPRD Cari Solusi ke Kementrian ATR/BPN

Minggu 21 Jul 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Yudiansyah

Namun, ia menekankan bahwa pemegang izin tidak bisa serta merta melakukan usaha perkebunan atau pertambangan di wilayah tersebut tanpa persetujuan dari pemilik hak atas tanah, karena kepemilikan dan penguasaan tanah adalah dua hal yang berbeda.

BACA JUGA:Penilaian Kejagung, Penambangan Timah Tradisional di Babel 'Legal'

BACA JUGA:Erzaldi-Yuri Makin Percaya Diri di Pilkada Babel 2024, Diusung oleh Koalisi Partai Besar

"Dalam tata ruang wilayah ini, penting untuk memastikan bahwa semua pihak bisa mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik atau polemic di kemudian hari," ujar Dalu. 

Kategori :