JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan urgensi bagi para calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, data yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis, 18 Juli 2024, menunjukkan bahwa 14.201 dari 20.462 caleg terpilih telah melaporkan LHKPN mereka.
“Dari total caleg terpilih, sebanyak 14.201 orang sudah menyampaikan LHKPN. Namun, masih ada sekitar 5.681 caleg yang belum melaporkan,” ujar Tessa pada Jumat, 19 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengingatkan para caleg terpilih untuk mematuhi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi, dan calon terpilih dalam pemilihan umum. Pelaporan LHKPN harus dilakukan selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan.
BACA JUGA:PT Indonesia Bakery Family Tegaskan Roti Aoka Bebas Pengawet Kosmetik
BACA JUGA:Tim Prabowo: Anggaran MBG Dipastikan Rp71 Triliun, Bukan Rp7.500 per Porsi!
Tessa menambahkan bahwa kegagalan dalam menyampaikan LHKPN akan berimplikasi serius bagi caleg terpilih. "KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih yang tidak menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN dalam daftar resmi calon terpilih."
Dengan demikian, KPK mendorong para caleg terpilih untuk segera memenuhi kewajiban ini, guna menghindari sanksi administratif dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. (dis)