BELITONGEKSPRES.COM - PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) menegaskan bahwa produk roti Aoka mereka tidak mengandung bahan pengawet kosmetik.
Kemas Ahmad Yani, Head Legal PT IBF menjelaskan bahwa produk roti Aoka telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya, seperti yang tercantum pada kemasan.
"Semua produk roti Aoka bebas dari sodium dehydroacetate dan tidak memiliki masa kedaluwarsa enam bulan," ujar Kemas dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat.
Kemas menjelaskan bahwa tuduhan mengenai penggunaan sodium dehydroacetate—pengawet kosmetik—berasal dari hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia. Namun, dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024, PT SGS Indonesia mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak berasal dari mereka.
BACA JUGA:Tim Prabowo: Anggaran MBG Dipastikan Rp71 Triliun, Bukan Rp7.500 per Porsi!
BACA JUGA:Helikopter yang Jatuh di Bali Diketahui Milik Raffi Ahmad, yang Dikelola Oleh Bali Tour
Menurut Kemas, isu ini telah menimbulkan kegaduhan dan kerugian ekonomi bagi PT IBF dan para distributor mitranya. Ia mencurigai bahwa berita menyesatkan ini sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai bagian dari persaingan tidak sehat.
Sebagai respons, PT IBF telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebaran informasi yang salah ini.
Kemas menegaskan bahwa PT Indonesia Bakery Family, selaku produsen roti Aoka, selalu menjaga kualitas bahan baku dan memastikan produk mereka diproses secara higienis serta aman bagi kesehatan konsumen.
"PT IBF sangat memperhatikan kualitas bahan baku dan kesehatan konsumen. Roti Aoka diproduksi dengan bahan berkualitas dan standar keamanan yang tinggi," tambah Kemas. (ant)