BELITONGEKSPRES.COM - Pegi Setiawan menegaskan bahwa ia tidak mengenal Aep, saksi dalam kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita, atau Vina, dan kekasihnya, Muhamad Rizky, alias Eki. Dalam podcast yang dipandu Deddy Corbuzier pada 17 Juli, Pegi menyatakan bahwa ia tidak pernah bertemu Aep.
"Saya tidak pernah bertemu Aep sama sekali," ujarnya.
Pegi juga merasa bingung bagaimana Aep bisa mengenalinya, terutama karena ia berada di Bandung saat Vina dan Eki ditemukan tewas di Cirebon pada 2016.
"Saya juga tidak tahu, ini membingungkan," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Usai Jalani Vonis Penjara
BACA JUGA:Ketua Baznas RI: Potensi Zakat Indonesia Bisa Capai Rp327 Triliun
Sebagai informasi, Aep adalah saksi yang mengaku melihat Pegi di lokasi penemuan jenazah Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016, dari jarak sekitar 100 meter.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong atau Robi Irawan.
Hakim Tunggal Eman Sulaiman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah secara hukum.
"Dari seluruh permohonan praperadilan pemohon, kami mengabulkannya," ungkap Eman dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli.
BACA JUGA:Tak Hanya Bandar Narkoba, DPR Juga Dorong Penerapan Pasal TPPU Terhadap Bandar Judi Online
BACA JUGA:Peringatan Keras dari BNN RI: Bandar Narkoba, Jangan Main-main!
Hakim juga menyatakan bahwa proses penetapan tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Berdasarkan itu, kami memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi, karena proses penyidikan dianggap tidak sah," jelas Eman. (jpc)