Menjelang hari ulang tahun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebagian besar masyarakat memberi perhatian sekaligus penghargaan kepada BNPT.
Badan anti-terorisme yang lahir pasca-kasus Bom Bali melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2010 ini, telah mengalami berbagai perkembangan dan evolusi serta teruji dengan berbagai tantangan dan pengalaman tentunya dalam menghadapi kejahatan terorisme atau kegiatan terkait lainnya.
Saat ini kasus terorisme menurun hampir di seluruh wilayah, khususnya dalam periode tahun 2019-2024. Di masa pandemi COVID-19 yang berlangsung selama sekitar tiga tahun dan berakhir pada 2022, kasus atau aksi terorisme menurun seiring dengan menurunnya kegiatan masyarakat dan perhatian difokuskan pada penanganan kesehatan.
Meski demikian BNPT terus melaksanakan kegiatannya dan menurunkan angka kasus terorisme. Pada tahun 2023 kasus terorisme turun hingga 56 persen. Hasil kinerja ini memang boleh dibanggakan dan diberi penghargaan tinggi, namun tetap tidak boleh menurunkan kewaspadaan.
BACA JUGA:Arus Modal ke Pasar Keuangan Indonesia Meningkat
Kita harus sama-sama mengapresiasi kerja seluruh elemen, termasuk Pemerintah maupun Pemerintah Daerah selama ini, yang telah bersinergi untuk menanggulangi kejahatan terorisme.
Menilik dari berbagai pengalaman yang telah lalu, aksi terorisme yang berhasil dicegah atau ditanggulangi oleh BNPT maupun lembaga lainnya, seperti Densus 88 Polri dan TNI, dipicu oleh beberapa faktor seperti kemiskinan (ekonomi), ideologi, politik, korban kejahatan, pengaruh lingkungan strategis global dan geopolitik, serta penggunaan sarana agama.
DPR dan Pemerintah pada 2018 lalu telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Terorisme. Undang-undang ini memberi peran lebih kepada BNPT sebagai koordinator kebijakan dan strategi nasional terkait seluruh program penanggulangan terorisme. Peran ini termasuk mengkoordinasikan program kesiapsiagaan nasional, deradikalisasi, kontra-radikalisasi, kerja sama internasional, termasuk koordinator penegakan hukum dan pemulihan atau pelindungan korban.
Penambahan dan penguatan peran, fungsi, dan kewenangan ini memang harus dibayar dengan output kerja yang lebih besar dan berkualitas. Oleh karenanya Komisi III DPR sebagai mitra kerja BNPT selalu melakukan pengawasan dan evaluasi kerja program penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh BNPT.
BACA JUGA:Upaya Pengembangan Terapi Sel Punca untuk Pengobatan Masa Depan
Evaluasi program penanggulangan terorisme
Aksi terorisme memberikan dampak besar bagi masyarakat. Oleh sebab itu, penanggulangan terhadap kejahatan terorisme tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa seperti penanggulangan kejahatan biasa.
Cara-cara luar biasa tersebut dapat tercermin dari peran dan fungsi BNPT yang diatur dalam undang-undang. Bahkan lebih jauh lagi jika kita kaji dan analisis bersama, terlihat bahwa undang-undang tersebut mengatur terkait kebutuhan dalam kebijakan dan pelaksanaan di lapangan melalui peran antar-lembaga yang sinergis dan strategis.
Artinya, harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya satu atau dua lembaga atau pihak.
Metode untuk penindakannya juga memiliki perbedaan dengan program pemberantasan atau penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP atau undang-undang lain di luar KUHP. Hal ini karena dampak aksi terorisme sangat merusak hingga mengancam stabilitas keamanan negara.