BELITONGEKSPRES.COM - Rusbani, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (Babel), terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Perannya dalam kasus ini dianggap paling ringan dibandingkan dengan dua rekannya, Amir Syahbana dan Suranto Wibowo, yang telah menjabat sebagai Plt dan definitif Kepala Dinas ESDM Babel.
Menurut rilis dari Kejagung, tersangka Rusbani hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas atau Plt hingga pensiun dan tidak pernah definitif sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa Rusbani ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Babel.
BACA JUGA:Lalai, RSUP Babel Rugi Rp 1,8 Miliar, Klaim BPJS Kesehatan Hangus
BACA JUGA:Aksi 2 Pencuri Kotak Amal di 16 Masjid Terbongkar! Uang Dikirim untuk Anak Sekolah
Dia terlibat dalam beberapa kegiatan evaluasi dan pengawasan pada tahun 2019 terkait PT Timah Tbk, tetapi tidak memberikan pertimbangan yang memadai terkait tata kelola pertambangan di wilayah ini.
Selama tahun 2019, Rusbani juga tidak meminta kontrak dari pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di PT Timah Tbk, tidak meminta laporan triwulan dan tahunan dari pemegang IUJP, serta tidak memberikan sanksi kepada mereka.
Evaluasi dan pengawasannya juga dinilai tidak memadai terhadap beberapa perusahaan lainnya seperti PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.
Seperti dilansir sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan tanggung jawab atas tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Remaja Putus Sekolah di Kota Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu
BACA JUGA:Pemanfaatan Teknologi, Kunci Sukses UMKM Babel di Pasar Global
Ketiga tersangka tersebut adalah AS (Amir Syahbana), yang menjabat sebagai Kabid Pertambangan Mineral Logam dan Kadis ESDM Babel pada periode 4 Mei 2018 hingga 9 November 2021. AS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Selain itu, tersangka BN (Rusbani), mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode 5 Maret 2019 hingga 31 Desember 2019. BN idak ditahan karena kondisinya yang sakit, bahkan saat penyerahan terlihat menggunakan kursi roda.
Tersangka ketiga, SW (Suranto Wibowo), yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari 19 Januari 2015 hingga 4 Maret 2019. SW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.