Meskipun kesalahan ketiganya berbeda-beda, jaksa menjerat mereka dengan pasal yang sama, yaitu Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Pengakuan Saksi Penyidik Terungkap Dalam Sidang
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Pangkalpinang, Amankan Sabu dan Inex
Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penyerahan ketiga tersangka ini, masih tersisa enam tersangka lain yang belum diserahkan, antara lain Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE.
Kemudian, Harvey Moeis (HM), yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT, Hendry Lie (HL), beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.
Fandy Lie (FL), marketing PT TIN dan adik dari Hendry Lie. Serta Bambang Gatot Ariyono (BAG), Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada periode 2015-2022.