JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Insank Nasrudin, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengungkapkan apresiasinya terhadap hakim Pengadilan Bandung, Eman Sulaiman, yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, yang dikenal sebagai Vina Cirebon.
"Keputusan ini tidak hanya berdampak bagi kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon, tetapi juga bagi Indonesia," kata Insank dalam pernyataannya usai persidangan pada Senin, 8 Juli 2024.
Menurutnya, putusan ini merupakan bukti dari tegaknya keadilan. "Pengadilan Kota Bandung telah dengan sungguh-sungguh menegakkan keadilan. Intinya, yang menang di sini adalah keadilan dan kebenaran," tegasnya.
Insank juga menyampaikan bahwa kliennya telah dibebaskan mulai hari ini, Senin, 8 Juli 2024. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, yang menyebabkan status tersangka Pegi dicabut.
BACA JUGA:Polda Jabar Diperintahkan Mengembalikan Nama Baik Pegi Setiawan Pasca Putusan Praperadilan
BACA JUGA:PN Bandung Kabulkan Praperadilan, Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah sebagai Tersangka
"Hakim Eman Sulaeman menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan di PN Jabar pada Senin, 8 Juli 2024," ujarnya.
Keputusan ini mengakibatkan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. "Segala keputusan atau penetapan yang terkait dengan status tersangka Pegi Setiawan dianggap tidak sah," tambah hakim.
Sebagai hasilnya, hakim memerintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. (jpc)