PN Bandung Kabulkan Praperadilan, Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah sebagai Tersangka

Senin 08 Jul 2024 - 11:07 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BANDUNG, BELITONGEKSPRES.COM – Pengadilan Negeri Bandung membuat keputusan penting dengan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim tunggal Eman Sulaiman menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi oleh pihak kepolisian tidak sah secara hukum.

"Setelah melalui proses persidangan, kami memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sepenuhnya," kata Eman dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Eman juga menyatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Pegi berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 serta dokumen terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, termasuk semua surat yang terkait, dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan," jelas Eman.

BACA JUGA:Pengadilan Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Vina Cirenon

BACA JUGA:DKPP Berlakukan Pemberhentian Terhadap Hasyim Asyari, KMPKP Berikan Apresiasi

Dengan putusan ini, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Keputusan ini didasarkan pada penilaian bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

"Saya perintahkan kepada pihak termohon untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan," tambah Eman dengan tegas.

Sebelumnya, Pegi Setiawan yang dikenal juga dengan nama samaran Perong atau Robi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, yang juga dikenal sebagai Vina Cirebon. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti yang relevan. Pegi dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kontroversi Mark Up Impor Beras dan Demurrage: Ekonom Ungkap Dampaknya ke Masyarakat

BACA JUGA:Menko PMK Muhadjir Effendy Apresiasi Perbaikan Tata Kelola Dam pada Haji 2024

Keputusan pengadilan ini menjadi sorotan publik, karena membatalkan status tersangka yang sebelumnya telah diumumkan oleh pihak kepolisian dan menyoroti pentingnya prosedur hukum yang harus dipenuhi dalam penetapan tersangka. (jpc)

Kategori :