BELITONGEKSPRES.COM - Pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh, Indonesia, terus menjadi sorotan berbagai pihak dan memicu beragam reaksi pro dan kontra. Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan komentar terkait penanganan mereka.
Dilansir dari Antara pada Sabtu, 30 Desember, Dhahana Putra menekankan bahwa penanganan terhadap pengungsi Rohingya akan menempatkan aspek kemanusiaan sebagai prioritas utama, sambil tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
"Melihat resistensi yang terjadi terhadap pengungsi Rohingya, perlu diintensifkan komunikasi dengan IOM, UNHCR, dan negara negara tetangga, agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal, khususnya dalam konteks ini di Aceh," ujar Dhahana di Jakarta, Sabtu 30 Desember.
Selain itu, Dhahana Putra juga menyoroti bahwa Pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang Pengungsi.
BACA JUGA:Polri Melaksanakan Mutasi dan Rotasi Jabatan 483 Personel
BACA JUGA:KPU Mengubah Metode Pencoblosan di Luar Negeri untuk Pemilu 2024
Oleh karena itu, atas dasar kemanusiaan, Indonesia diharapkan tetap memberikan tempat sementara bagi para pengungsi Rohingya. Hal ini didasarkan pada prinsip non-refoulment yang telah diakui sebagai norma hukum dalam konteks hukum kebiasaan internasional.
Non-refoulment merupakan asas larangan terhadap suatu negara untuk menolak atau mengusir pengungsi dari negara lain untuk kembali ke negara asalnya atau ke suatu wilayah di mana pengungsi tersebut berpotensi menghadapi hal-hal mengancam.
Terutama, jika situasi tersebut dapat mengancam nyawa atau kebebasan pengungsi karena faktor-faktor seperti ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik.
"Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat," katanya.
Dhahana juga menegaskan bahwa para pengungsi Rohingya saat ini hanya bersifat sementara di Aceh.
BACA JUGA:Viral Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Pengungsi Rohingya, UNHCR Beri Tanggapan
BACA JUGA:Penjelasan Dukcapil Soal Pengungsi Rohingya Punya KTP Elektronik
"Yang perlu digaris bawahi, keberadaan mereka di sini adalah sementara hingga nanti UNHCR menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi Rohingya," paparnya.
Para pengungsi Rohingya tetap diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di Indonesia, supaya tidak memunculkan masalah-masalah sosial yang membuat gaduh.