Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Desa, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Febri aturan perpanjangan masa jabatan Kades.
Menurut Febri, DPPKBPMD Belitung mengikuti peraturan yang ada, yakni amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ini merupakan hasil dari aspirasi Asosiasi Desa untuk merevisi Undang-Undang Desa.
BACA JUGA:Harga Lada di Belitung Melonjak, Naik Sejak 2 Minggu Ini
BACA JUGA:Pengiriman Obat-obatan Tertentu, Loka POM Belitung Berhasil Tindak 7 Kasus
Salah satu revisi utamanya adalah terkait masa jabatan Kepala Desa, yang awalnya direncanakan 6 tahun untuk 3 periode, kemudian direvisi menjadi 9 tahun untuk 2 periode, dan akhirnya disetujui menjadi 8 tahun untuk 2 periode.
"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini mengikuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Pengukuhan Kepala Desa dilakukan sebelum bulan Juni. Adapun untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), prosesnya mungkin akan disesuaikan per kecamatan," jelas Febri.
Febri menjelaskan bahwa pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Belitung dilakukan melalui Pilkades Serentak dalam 3 gelombang. Pada gelombang pertama tahun 2018, terdapat 13 desa yang mengubah masa jabatannya dari 2018-2024 menjadi 2018-2026.
Pada gelombang kedua tahun 2020, 15 desa mengubah masa jabatan dari 2020-2026 menjadi 2020-2028. Sedangkan pada gelombang ketiga tahun 2022, 14 desa mengubah masa jabatan dari 2022-2028 menjadi 2022-2030.
BACA JUGA:Mortir Kapal Perang Ditemukan Nelayan Terkubur di Pantai Belitung
BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan di Belitung Masih Mengkhawatirkan
"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa dapat melanjutkan tugas mereka dengan lebih efektif serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing," tandasnya.