"Kami berharap honorer Tendik ini bisa diangkat sesuai dengan bidang kerja yang sekarang," harap Herlambang.
Ia juga menyoroti bahwa perbedaan status formasi diambil dari jenjang pendidikan, serta penentuan PPPK penuh waktu dan paruh waktu berdasarkan kemampuan APBD dan peringkat seleksi PPPK 2024.
Sebagai contoh, jika seorang honorer penjaga sekolah diangkat menjadi pengadministrasi perkantoran, kemungkinan penempatannya tidak akan berada di tempat asal bekerja.
BACA JUGA:Kapolri Minta Penyelesaian Kasus Vina Cirebon Harus Transparan dan Ilmiah
BACA JUGA:Kemenag Minta Penghulu Berikan Edukasi Mengenai Judi Online Kepada Calon Pengantin Sebelum Menikah
Hal ini bisa menyebabkan peningkatan jumlah honorer baru atau tenaga sukarela, yang akan memperburuk masalah honorer. "Masalah honorer tidak akan tuntas jika hal ini terus berlanjut," pungkas Herlambang.