Berapa Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Kapan Cair?
Ilustrasi: Berapa Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Kapan Cair?-- (Antara)
BELITOGEKSPRES.COM - Banyak orang yang masih penasaran, berapa sih sebenarnya gaji Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024 dan kapan gaji tersebut akan cair?
Setiap TPS melibatkan 7 anggota KPPS yang bertugas membantu pemilih selama pemungutan suara. Setelah pemungutan suara selesai pada Rabu, 27 November 2024, Pilkada serentak kali ini berlangsung di 545 daerah, termasuk 93 kota, 415 kabupaten, dan 37 provinsi di Indonesia.
Namun, setelah menyelesaikan tugasnya, tentunya para petugas KPPS ingin tahu kapan gaji mereka akan diterima atau dibayarkan.
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji untuk anggota KPPS Pilkada 2024 bervariasi sesuai dengan jabatan mereka. Menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji yang akan diterima:
BACA JUGA:Isyak Meirobie Menerima Apapun Hasil Pilkada Belitung 2024, Minta Maaf dan Ikhlas
BACA JUGA:Paslon Djoss Unggul di Pilkada Belitung 2024: Djoni Alamsyah: Ini Kemenangan Kita Bersama
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Selain itu, petugas KPPS yang bertugas juga berhak menerima santunan kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair?
Berdasarkan informasi yang beredar, gaji KPPS Pilkada 2024 diperkirakan akan dicairkan setelah masa kerja mereka selesai. Jika melihat jadwal, anggota KPPS diperkirakan selesai bertugas pada 8 Desember 2024.
BACA JUGA:Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024: Khofifah-Emil Unggul, Jokowi Ucapkan Selamat
BACA JUGA:Hasil Sementara Pilkada Beltim 2024: Kamarudin-Khairil Menang Telak
Meski begitu, pencairan gaji bisa saja terjadi sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tergantung pada proses administrasi yang berlaku. Jadi, bagi anggota KPPS yang sudah menunggu, tinggal sabar menunggu sedikit lagi!