Kapolri Minta Penyelesaian Kasus Vina Cirebon Harus Transparan dan Ilmiah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan usai rakor bersama stakeholder. Tampak Menko PMK Muhadji Effendy, dan Menhub Budi Karya Sumadi. (Mabes Polri untuk JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya penyelesaian yang profesional dan transparan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. 

Sigit menekankan bahwa penanganan tersangka Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong atau Robi Irawan, harus didukung oleh bukti yang kuat dan tak terbantahkan.

"Saya meminta kepada seluruh jajaran agar menangani kasus ini dengan alat bukti yang cukup dan metode investigasi ilmiah untuk memastikan keakuratan," ujar Sigit di Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni. 

Ia menambahkan bahwa selain bukti ilmiah, bukti lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga harus dipenuhi untuk menjaga integritas proses hukum.

BACA JUGA:Kemenag Minta Penghulu Berikan Edukasi Mengenai Judi Online Kepada Calon Pengantin Sebelum Menikah

BACA JUGA:Anggota TNI Gelapkan Uang Hampir 1 Miliar untuk Judi Online, Kini Terancam Dipecat

Sigit menyoroti perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini dan menekankan bahwa penyelesaian yang adil dan profesional sangat penting untuk mencegah terjadinya polemik. 

"Karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat, kita harus memberikan rasa keadilan yang sebaik-baiknya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, yang lebih dikenal sebagai Vina Cirebon. Penetapan ini diumumkan setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi di kawasan Bandung dan menggelar konferensi pers.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang relevan. 

Pegi diduga kuat melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan