Penyelundupan Timah dari Babel, Sopir Truk Jadi Tersangka Lagi

Kamis 20 Jun 2024 - 21:53 WIB
Editor : Yudiansyah

Menurut pasal tersebut, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengembangkan dan/atau memanfaatkan, mengangkut, serta menjual mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, akan dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kategori :