Menurut pasal tersebut, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengembangkan dan/atau memanfaatkan, mengangkut, serta menjual mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, akan dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kategori :
Terkait
Minggu 26 Jan 2025 - 21:54 WIB
Kasus 17 Ton Timah Ilegal di Belitung, Polisi Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka
Sabtu 25 Jan 2025 - 22:17 WIB
Kembalikan Akses Nelayan: 11,75 Kilometer Pagar Laut di Tangerang Sudah Bongkar
Jumat 24 Jan 2025 - 19:51 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Pertalite 1,8 Ton
Rabu 08 Jan 2025 - 22:46 WIB
Identitas Pemilik 17 Ton Timah Ilegal Tangkapan Polres Belitung Mulai Terungkap, Ada Sejumlah Nama
Senin 06 Jan 2025 - 22:32 WIB
LSM Lidik Babel: Tangkap Pemilik 17 Ton Timah Ilegal, Jangan Hanya Sopir yang Jadi Tersangka
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 20:58 WIB
Kejari Belitung Usut Dugaan Korupsi Pabrik Sawit PT BAT, Terkait Penyalahgunaan Lahan
Kamis 30 Jan 2025 - 22:51 WIB
Simpang Siur Pembukaan Smelter Timah di Batam, Beliadi Jelaskan Langkah Hashim Djojohadikusumo
Kamis 30 Jan 2025 - 21:37 WIB
Angkat Keindahan Batik, Siswi SMAN 1 Manggar Juarai Lomba Fashion Show HUT ke-22 Beltim
Kamis 30 Jan 2025 - 23:26 WIB
Akibat Cuaca Buruk, KSOP Tanjungpandan Terpaksa Tunda Keberangkatan Kapal
Kamis 30 Jan 2025 - 21:06 WIB
Bahaya Fatherless Terhadap Tumbuh Kembang Remaja
Terkini
Kamis 30 Jan 2025 - 23:58 WIB
Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Didakwa Terima Rp1,06 Triliun
Kamis 30 Jan 2025 - 23:26 WIB
Akibat Cuaca Buruk, KSOP Tanjungpandan Terpaksa Tunda Keberangkatan Kapal
Kamis 30 Jan 2025 - 23:22 WIB
Cara Ampuh Mengatasi Gatal Akibat Terkena Banjir, Salah Satunya Pakai Minyak Kelapa
Kamis 30 Jan 2025 - 23:18 WIB
9 Bahaya Kesehatan yang Wajib Diketahui Sebelum Makan Pedas
Kamis 30 Jan 2025 - 23:12 WIB