PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang mengungkap bobroknya proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah.
Kebobrokan Proyek CSD dan washing plant 2018 milik PT Timah Tbk terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dari staf terdakwa Dr Ichwan Azwardi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis 13 Juni 2024.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Irwan Munir bersama anggota hakim M Takdir, Warsono, dan JPU Wayan, terungkap sejumlah ketidakberesan dalam proyek yang dipimpin oleh terdakwa Ichwan.
Salah satu saksi, Ricky Fernandes Simanjuntak, mengungkapkan beberapa ketidaklengkapan terkait pengadaan barang dan jasa, seperti kontrak kapal isap senilai Rp 56 miliar yang tidak melalui proses lelang.
Pada awalnya, Fernandes mencoba melempar tanggung jawabnya kepada divisi pengadaan, namun hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pengadaan seharusnya dilakukan melalui proses yang transparan dan sah.
BACA JUGA:10 Tersangka Korupsi PT Timah Dilimpahkan, Hendry Lie 'Hilang' Tanpa Kabar
BACA JUGA:3 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan Timah Ilegal Belitung - Bangka, Ini Perannya
Fernandes kemudian mengklaim bahwa pengadaan kapal isap dilakukan sesuai dengan peraturan direksi PT Timah Tbk, tanpa perlunya proses lelang. "Kami mengikuti petunjuk yang ada karena sudah sesuai dengan peraturan direksi," katanya.
Namun, terungkap bahwa kapal isap yang dipilih, yaitu kapal Puncak Besar milik PT Maritim Samudera Jaya, ternyata tidak mampu beroperasi sesuai yang diharapkan di lokasi proyek. Lebih buruknya lagi, proyek washing plant di darat sendiri tidak kunjung selesai dikerjakan.
Kontrak penyewaan kapal CSD dengan PT Maritim Samudera Jaya yang ditandatangani pada 14 Mei 2018 oleh Dirut PT Timah Tbk, Riza Pahlevi, dengan nilai kontrak Rp 56 miliar dan uang muka sebesar Rp 5.587.244.500, akhirnya dibatalkan karena kapal tidak memenuhi persyaratan.
Uang muka yang seharusnya dikembalikan dalam waktu singkat, baru dikembalikan hampir setahun kemudian, mengakibatkan hampir terjadinya kerugian bagi PT Timah. Dalam sidang ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti Deny Andriana, Ari Wibowo, Eko Purwantoro, dan Erwin Suheri.