noBELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pembuatan video asusila oleh seorang ibu berusia 22 tahun, dengan anak kandungnya, terjadi tanpa pengetahuan suaminya.
Ketika video tersebut dibuat, suami dari ibu tersebut sedang bekerja sebagai pengamen.
"Suami tersebut telah kami periksa untuk sementara waktu. Kami memastikan bahwa ia tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut," ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, kepada wartawan pada Kamis, 6 Juni.
Namun, suami juga telah dibawa oleh UPTD wilayah Tangerang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Proses penahanan suami sedang berlangsung di UPTD wilayah Tangerang Selatan," tambah Hendri.
Sebelumnya, sebuah video aksi cabul yang dilakukan oleh seorang ibu kepada anaknya yang berusia 4 tahun telah menjadi viral. Ibu muda tersebut merekam aksi asusila tersebut dan mempertontonkannya kepada anaknya sendiri.
BACA JUGA:12 Kementerian Umumkan Kouta Formasi CPNS 2024
BACA JUGA:Ribuan Buruh Tolak Kebijakan Tapera, Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Istana
AKP Agil, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, mengkonfirmasi keberadaan kasus tersebut. Pelaku, yang berinisial R dan berusia 22 tahun, telah berhasil diamankan oleh petugas.
"Pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan pada malam sebelumnya di Polres Tangerang Selatan," ujar Agil kepada wartawan pada hari Senin, 3 Juni.
Dugaan pembuatan video tersebut dilakukan di sebuah kontrakan di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Video asusila ini kemudian menyebar luas di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari warganet.