BELITONGEKSPRES, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Penyelenggara Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) telah mengumumkan hasil kelulusan PPPK guru tahun 2023 melalui portal SSCASN sejak tanggal 22 Desember.
Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2023 juga dapat diakses melalui portal resmi masing-masing instansi yang menjadi tujuan pelamar.
Setelah pengumuman, peserta yang lulus memasuki tahap pemberkasan NIP PPPK, yang dimulai dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan batas waktu hingga 14 Januari 2024. Namun, hingga saat ini, masih banyak guru honorer yang belum dapat melaksanakan pengisian DRH NIP PPPK.
Menurut Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, akun SSCASN baru mengalami perubahan pada tanggal 25 Desember pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Perayaan Natal 2023, Israel 'Hadiahi' Rudal ke Gereja Betlehem!
BACA JUGA:Usai Berenang di Sungai Kedung Moko, Seorang Remaja Dikabarkan Hilang
"Sebelumnya itu enggak berubah, hanya berupa pemberitahuan lulus. Tadi malam (Senin malam, red) sudah berubah ada isian DRH di akun SSCASN. Allahuakbar," kata Heti.
Walaupun DRH sudah muncul di akun SSCASN, tetapi masih banyak juga yang belum nongol. Hal itu membuat peserta waswas. Mereka bertanya-tanya mengapa akun SSCASN belum belum ada DRH.
Banyak yang belum bisa isi DRH karena masih dikunci. Saya sih menduga karena pengumumannya tidak serentak jadi pengisian DRH juga demikian," terang Heti.
Merespons hal tersebut, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen mengungkapkan pengisian DRH PPPK 2023, baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis tidak serentak.
Pengisian DRH disesuaikan dengan jadwal pengumuman kelulusan PPPK. Dia mencontohkan formasi PPPK guru, pengumuman kelulusannya baru dimulai pada 22 Desember.
Otomatis pengisian DRH NIP PPPK juga secara bertahap. "Pengisian DRH NI PPPK memang tidak serentak ya, semuanya bertahap," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com secara terpisah.
Senada itu, Plt Karo Humas BKN Nanang Subandi menyampaikan pengisian DRH mangacu pada Surat BKN Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.
Inti surat tersebut adalah pengisian DRH dilakukan mulai 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 dan dilakukan secara bertahap. "Mohon dicek secara berkala pada portal instansi dan SSCASN," tegasnya.
Dalam surat deputi Mutasi BKN juga dimintakan agar peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024.