BELITONGEKSPRES.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri, sebagai upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Kebijakan baru ini diharapkan akan memastikan pengendara sepeda motor lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
"Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, Sabtu 1 Juni.
Dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin besar akan lebih tersaring. Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.
BACA JUGA:Dapat Jatah Terbanyak, Kemenag Buka 110.553 Formasi CASN Tahun 2024 untuk IKN
Jasa Raharja menilai langkah ini sebagai solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak.
“Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar (Moge) agar segera memiliki SIM C1. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” tambah Rivan.
Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas. Kakorlsntas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, peluncuran SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor, di mana pengelompokan SIM ini diperlukan demi meningkatkan keselamatan berkendara.
"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," ungkap Aan di Satpas Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Senin 27 Mei.
Pembuat SIM C1 akan menjalani berbagai uji kompetensi. Pengelompokan SIM C1 ini sebenarnya sudah ada sejak 2021, namun baru bisa direalisasikan tahun ini.
BACA JUGA:Soal Kasus Vina Cirebon, Kamarudin Simanjuntak Sebut Polisinya Bermasalah Jika Ada Salah Tangkap
BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Sebut Dana Tapera Bisa Diambil Bila Pekerja Tak Perlu Rumah
"Kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah launching. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," jelasnya.