BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menemukan 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang terlibat dalam kecurangan pengisian tabung gas subsidi Elpiji 3 Kg.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa terkait temuan ini, pihaknya telah mengamankan dan menyegel produk gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan pelabelan dan kuantitas yang ditetapkan.
Temuan ini berasal dari pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
”Penyegelan produk gas elpiji 3 kg ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah kita cek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kg, namun ternyata isinya kurang dari 3 kg,” ujar Mendag Zulhas dalam keterangannya.
BACA JUGA:Oppo Reno 12 Pro Meluncur dengan MediaTek Dimensity 9200 Plus, Ini Harganya
BACA JUGA:Dukung Program B35, PTK Sewakan Kapal Storage FAME Kepada 22 Perusahaan APROBI
“Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kg,” tambahnya.
Menteri Perdagangan menambahkan bahwa penyegelan dilakukan agar SPBE tidak dapat beroperasi sebelum mereka memperbaiki penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian, dan pelabelan produk gas elpiji 3 kg.
Mendag menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen atau masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan ditujukan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan keakuratan kuantitas dalam transaksi perdagangan, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.
Zulhas juga menjelaskan bahwa SPBE yang terlibat dalam kecurangan ini akan menghadapi berbagai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:Xiaomi Resmi Merilis POCO F6 dengan Snapdragon 8s Gen 3, Intip Harga dan Spesifikasinya!
BACA JUGA:Kepala Bapanas Ungkap HET Beras Alami Kenaikan Bulan Juni 2024
"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha," kata Mendag Zulkifli Hasan.