JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Bos maskapai penerbangan Sriwiajaya Air Hendry Lie menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas di Bangka Belitung (Babel) yang belum ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hendry Lie hingga kini belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit. Meskipun Kejagung telah beberapa kali memanggilnya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus timah, namun panggilan tersebut belum dapat dipenuhi.
“Memang benar ada pemberitahuan, bahwa Hendry Lie sakit,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, dalam keterangan, Kamis 23 Mei 2024.
Febrie Adriansyah menegaskan, bila nanti Hendry Lie tidak kunjung memenuhi panggilan terkait kasus korupsi timah tersebut, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung bakal segera melakukan penjemputan paksa.
BACA JUGA:Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah, Uang Korupsi Terungkap Mengalir ke 18 Perusahaan
BACA JUGA:Stafsus Dirut Timah Diperiksa Terkait Korupsi Timah Babel, Bersama 5 Saksi Lainnya
Pasalnnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie, salah satu pendiri maskapai Penerbangan Sriwijaya Air itu untuk dilakukan penahanan dan diperiksa sebagai tersangka.
Mengenai penahanan terhadap Hendry Lie, Febrie Adriansyah mengatakan belum bisa dilakukan karena pertimbangan alasan kemanusiaan. Makanya, penyidik Kejagung telah melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, Hendry Lie sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus timah periode 2015-2024 pada Jumat 26 April lalu lalu. Namun saat itu Hendry Lie mengklaim dirinya sedang dalam kondisi sakit.
Meskipun Hendry Lie mengklaim dirinya sakit, itu tak menghambat Tim Penyidik Kejagung daam melakukan proses hukum atas perkara korupsi timah yang sedang dalam penyidikan.
BACA JUGA:Penampungan Timah Ilegal di Rumah Buyung, Kejari Belitung: Tersangka Bukan Hanya Satu Orang
BACA JUGA:Derita Karyawan Smelter dan Pabrik Sawit di Babel, Pesangon Terbengkalai Akibat Korupsi Timah?
Jika tidak kunjung hadir di Kejagung, kata Febrie Adriansyah, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa. "Kemarin kita panggil, dan jika tak hadir nanti kebijakan kita seperti apa, kemungkinan bakal dijemput paksa,” tegasnya.
Pada Jumat 26 April 2024, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah bersama adiknya Fandy Lingga. Kejagung menetapkan status hukum terkait peran Hendry Lie dalam korupsi timah sebagai pemilik manfaat atas PT TIN. (Babel Pos)