Derita Karyawan Smelter dan Pabrik Sawit di Babel, Pesangon Terbengkalai Akibat Korupsi Timah?
Ilustrasi, Pesangon Terbengkalai Akibat Korupsi Timah--
BELITONGEKSPRES.COM - Kondisi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin memprihatinkan dengan berlarut-larutnya kasus dugaan korupsi timah periode 2015-2022 tanpa tanda akan dimulainya sidang setelah tujuh bulan berlalu.
Sementara itu, dampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) semakin terasa di tengah masyarakat, di mana karyawan yang dirumahkan berharap akan mendapatkan pesangon dari dana yang saat ini terblokir di rekening Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini memberikan dampak yang merata seperti efek domino. Dengan penambangan timah yang melambat dan penyitaan aset terkait korupsi, banyak smelter terpaksa berhenti beroperasi. Ini tidak hanya mengakibatkan lesunya industri penambangan timah, tetapi juga meningkatkan risiko pengangguran di daerah tersebut.
Keputusan untuk melakukan PHK terhadap karyawan menjadi tidak terhindarkan bagi smelter yang terlibat dalam kasus tersebut. Dampaknya dirasakan oleh seluruh rantai pasok, termasuk para penambang dan pengumpul timah yang kesulitan menjual hasil tambang mereka.
Dari data yang berhasil dihimpun, setidaknya 59 karyawan kehilangan pekerjaan dari dua smelter yang terpaksa tutup. Hal yang memprihatinkan adalah mayoritas dari karyawan tersebut adalah warga asli Bangka Belitung yang berada dalam usia produktif, dengan sebagian besar dari mereka adalah keluarga muda.
BACA JUGA:Kontroversi Uang Kuliah Tunggal di Beberapa PTN, Protes Mahasiswa Terus Mengalir
BACA JUGA:Bukan di Babel, Alasan Pabrik Timah 400 Miliar Dibangun di Batam
Salah satu karyawan mengungkapkan kekhawatirannya kepada Babel Pos. "Kami sangat bergantung pada pesangon ini, terutama karena beberapa di antara kami baru saja memiliki tambahan anggota keluarga," ucapnya.
Namun, nasib karyawan dari smelter lain juga belum jelas terkait pembayaran pesangon, mengingat rekening perusahaan mereka juga diblokir oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, masalah serupa juga dialami oleh karyawan dari dua pabrik sawit yang terpaksa berhenti beroperasi karena rekening perusahaan mereka juga terkena blokir oleh Kejaksaan Agung, yang diduga terkait dengan kasus korupsi timah.
Meskipun PHK sudah dilakukan, namun para karyawan terbentur dengan kendala yang sama terkait pembayaran pesangon mereka. Sekitar 600 karyawan dari sektor ini menghadapi nasib serupa, di mana upaya untuk menghubungi bagian HRD pabrik oleh Babel Pos tidak membuahkan hasil.
Johan Adhi Ferdian selaku pengacara perusahaan dari J.A. Ferdian & Partnership Attorneys yang mewakili PT. Mutiara Hijau Lestari, PT. Mutiara Arung Samudera, PT. Bakti Putra Babel, dan CV. Mutiara Alam Lest angkat bicara.
Dalam pernyataannya, Johan mengungkapkan bahwa pembayaran pesangon bagi karyawan perusahaan tersebut masih tertunda karena rekening perusahaan masih dalam keadaan diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
BACA JUGA:Solusi Pj Gubernur Sulit, Dua Pabrik Kelapa Sawit Tetap PHK 600 Karyawan!