TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan BI (53), pengurus panti asuhan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Pengurus panti asuhan di Tanjungpandan itu diduga menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja Melati (15), selama tahun 2022 hingga Mei 2024. Akibatnya korban mengalami trauma hingga kabur dari panti asuhan.
"BI selaku pengurus panti asuhan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi saat konfrensi pers, Rabu 22 Mei 2024.
AKP Deki menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya anak panti asuhan yang kabur. Setelah itu, dilaporkan ke Polres Belitung. Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Anak Panti Asuhan Belitung Jadi Korban Persetubuhan? Pengurus Bantah Tiduri Korban
Penyidik Unit PPA Polres Beltung memeriksa sejumlah saksi dan mencari barang bukti. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi sejak tahun 2022.
Saat itu korban tidur di kamar panti asuhan putri. Lalu oleh tersangka korban disuruh pindah ke kamar belakang. Pada saat korban tertidur pulas, dia dibekap dengan bantal lalu disetubuhi.
"Hal itu dilakukan selama tahun 2022 hingga Mei 2024. Setelah disetubuhi oleh tersangka, korban diberi uang Rp 100 ribu. Korban juga sempat diancam agar tidak memberitahu hal itu ke orang lain," jelas AKP Deki.
Usai mendengar keterangan korban, pihak kepolisian melakukan visum ke RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan. Hasil visum tersebut terdapat luka lecet dan robek di alat kelamin tersangka.
"Setelah itu, kita memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Dari keterangan BI hingga saat ini, dia membantah keterangan dari korban yakni meniduri Melati hingga berkali-kali," ungkapnya.
"Namun dia hanya mengakui pernah melakukan pelecehan seksual terhadap korban Melati. Yakni meremas payudara korban. Saat ini tersangka sudah resmi kami tahan," sambung AKP Deki.
Dalam kasus ini, tersangka BI dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang - undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Wanita Ngaku Diperkosa Kepala SMKN 1 Selat Nasik, Heri Tegaskan Itu Pemberitaan Hoax