BELITONGEKSPRES.COM - Mendikbudristek Nadiem Makarim, menyatakan bahwa dirinya telah menerima laporan tentang banyaknya keluhan dari mahasiswa terkait kenaikan signifikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas negeri. Ia memastikan akan melakukan evaluasi terhadap berbagai informasi yang beredar tersebut.
"Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses," ujar Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei.
Ia menyampaikan bahwa terdapat kesalahpahaman informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru, sedangkan mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri tidak terkena dampaknya.
"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ungkap Nadiem.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," imbuhnya.
BACA JUGA:Polisi Akan Periksa Indonesia Flying Club sebagai Pemilik Pesawat yang Jatuh di BSD
BACA JUGA:Mendagri Tekankan 3 Poin Penting di World Water Forum
Nadiem menyatakan bahwa kenaikan UKT tidak akan mempengaruhi mahasiswa dengan tingkat ekonomi rendah, karena UKT memiliki tingkatan level. Menurutnya, kenaikan UKT hanya akan berdampak pada mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tinggi.
"Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," kata Nadiem.
Meskipun demikian, Nadiem meminta agar semua perguruan tinggi bersikap rasional dalam menaikkan UKT mahasiswa. Terlebih lagi, kenaikan yang dilakukan oleh sejumlah kampus dianggap tidak rasional.
"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," beber Nadiem.
Nadiem mengingatkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki peran yang kuat dalam mengendalikan UKT mahasiswa. Hal ini disebabkan oleh dasar penetapan UKT yang selama ini berdasarkan taraf ekonomi masing-masing mahasiswa.
"Tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya,” tambahnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Ucapkan Dukacita atas Wafatnya Presiden Iran
BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dampak La Nina Tahun 2024