JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - SHD, selaku Staf Khusus (Stafsus) Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk tahun 2019-2020 diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Pemeriksaan saksi Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga atau perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Stafsus Dirut PT Timah diperiksa Tim Penyidik Jampidus Kejagung bersama lima orang saksi lainnya pada Senin, 20 Mei 2024. Mereka diperiksa seputar skandal mega korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) dengan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun.
Para saksi yang periksa adalah, SHD selaku Stafsus Dirut PT Timah Tbk tahun 2019-2020, TDH Dirut PT Ekspress Transportasi Antarbenua, MWM Komisaris Independen, MZ Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba, FF pihak swasta dan AM juga selaku pihak swasta.
Keenam saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022 atas nama tersangka Thamron alias Aaon dkk.
BACA JUGA:1000 Ulama Berkumpul di Sungailiat, Presiden Jokowi Akan Hadir di Ijma' Ulama ke-8
Hingga saat ini, Penyidik Kejagung pun masih massif memeriksa beberapa pihak. ''Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud (korupsi timah),'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Perhitungan Kerugian Negara Belum Dirilis
Sudah hampir enam bulan sejak dimulainya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi timah, namun hingga saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum merilis perhitungan kerugian negara.
"Kami masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara. Formulasinya sedang dirumuskan dengan baik oleh BPKP bersama para ahli," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Kuntadi juga mengakui bahwa estimasi kerugian sebesar Rp 271 triliun adalah hasil perhitungan dari para ahli lingkungan. Ia menambahkan, hasil resmi dari BPKP akan diumumkan setelah proses penghitungan selesai.
Perdebatan Rp 271 Triliun
Media hari ini, sebelumnya sudah memberitakan tentang kerugian negara yang besar, menyusul penetapan tersangka ke-11 oleh Kejagung RI dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Hingga saat ini, angka pasti kerugian negara belum dirilis oleh Kejagung karena masih menunggu perhitungan dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).