Bahkan, mereka sempat mempertimbangkan untuk pergi ke Jakarta guna meminta bantuan langsung dari Kejaksaan Agung. Setelah proses PHK, apakah mereka telah menemukan pekerjaan baru?
BACA JUGA:187 Saksi Korupsi Timah Babel Diperiksa Kejagung, Fokus TPPU Istri-istri Tersangka
BACA JUGA:PNS Dinas ESDM Babel Bergilir Diperiksa Kejagung, Kali Ini Ada 3 Orang
"Belum, Pak. Di mana kami bisa mencari pekerjaan tambahan? Turun ke perkebunan sawit pun tidak mudah," ujar mereka sambil menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka memiliki tanggungan keluarga dengan 1 atau 2 anak yang masih kecil.
Uang pesangon diharapkan dapat menjadi penyokong hidup sementara mereka mencari pekerjaan lain. Apakah situasi serupa juga dialami oleh orang lain?
"Tidak hanya kami. Di grup kami, karyawan smelter PT MCM Belitung juga mengalami hal yang sama. Mereka sekitar 30 orang, dan mereka juga belum menerima pesangon karena rekening diblokir," ungkap para perwakilan karyawan ini.
Namun, mereka tidak memiliki informasi tentang nasib karyawan smelter di luar grup mereka, apakah mereka telah menerima pesangon atau masih dalam situasi yang sama, karena sebagian besar dari mereka yang terkena dampak memiliki rekening yang diblokir Kejagung.
Dampak Korupsi Timah
Keluhan dari sejumlah karyawan menjadi tambahan dalam deretan dampak kasus korupsi timah yang tengah mengguncang. Kini, jeritan dari pekerja di kebun sawit akhirnya mencapai telinga Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal ZA.
Penjabat Gubernur Babel telah menawarkan solusi khusus bagi perusahaan kelapa sawit yang terkena dampak, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Dengan penuh kehati-hatian, Safrizal menegaskan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan terhadap persoalan hukum.
Melainkan fokusnya adalah mencari solusi agar proses hukum dapat berjalan sambil memastikan kelangsungan operasional pabrik dan kesinambungan petani dalam menjual hasil sawit mereka.
BACA JUGA:Duel Maut Sesama Teman, 1 Nyawa Melayang Akibat Mabuk Miras
BACA JUGA:Solusi Pj Gubernur Babel Terkait Penutupan Pabrik Kelapa Sawit, Berharap Bisa Menghindari PHK
Wakajati Babel, setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa meskipun pabrik perkebunan kelapa sawit boleh beroperasi, rekening tetap akan diblokir.
"Mengenai pemblokiran rekening, hal tersebut masih dalam proses hukum, namun pabrik tetap diizinkan beroperasi dengan menggunakan dana di luar rekening yang diblokir," katanya.
Sementara itu, Jhohan selaku perwakilan dari kedua pabrik menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan klien mereka untuk menanggapi solusi yang ditawarkan oleh Penjabat Gubernur. Namun demikian, perusahaan tetap melanjutkan rencana PHK.