PNS Dinas ESDM Babel Bergilir Diperiksa Kejagung, Kali Ini Ada 3 Orang

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta -screnshot---

BELITONGEKSPRES.COM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi sorotan karena silih berganti menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta.

Pada Selasa, 14 Mei 2024, penyidik dari Jampidsus Kejagung kembali memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.

Para saksi yang diperiksa adalah YR, RG, dan RA. Ketiga merupakan bagian dari Tim Evaluasi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahun 2018-2019 dari Dinas ESDM Babel. 

Selain itu, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung dua saksi dari pihak swasta. Yaitu OAW, yang merupakan Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa, dan WHS alias Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa.

Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi dokumen terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Meskipun sudah hampir 6 bulan sejak dimulainya penyidikan dugaan korupsi timah pada Oktober 2023, tampaknya belum ada tanda-tanda bahwa kasus ini segera berakhir.

BACA JUGA:Duel Maut Sesama Teman, 1 Nyawa Melayang Akibat Mabuk Miras

BACA JUGA:Solusi Pj Gubernur Babel Terkait Penutupan Pabrik Kelapa Sawit, Berharap Bisa Menghindari PHK

Bahkan, perkiraan menunjukkan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sementara hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kami masih dalam proses perhitungan terkait kerugian keuangan negara. Kami sedang merumuskan formula yang tepat bersama BPKP dan para ahli," ungkap Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, baru-baru ini.

Meskipun ada perhitungan kerugian sebesar Rp 271 triliun yang diajukan oleh pihak ahli lingkungan, Kuntadi menyatakan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan setelah BPKP menyelesaikan perhitungannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan