BELITONGEKSPRES.COM, Presiden Jokowi secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang disahkan pada 8 Mei 2024.
“Pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat (1) dalam aturan tersebut, Selasa 14 Mei.
Dalam Perpres yang sama, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem KRIS.
Oleh karena itu, sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit diperbolehkan menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan sistem KRIS.
“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat (2).
BACA JUGA:Jokowi Sebut Kenaikan Harga Beras di Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
BACA JUGA:Stok BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Banjir Sumbar Dipastikan Aman Oleh Pertamina
Sebelumnya, pemerintah telah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa layanan KRIS, yang aturannya sedang disiapkan, menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.
Budi juga menyebut bahwa layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di setiap kelasnya.
“Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman,” ujar Budi usai konferensi pers di RSCM pada Juli tahun lalu.