BELITONGEKSPRES.COM - Penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022 dari kluster Pemda semakin mendalam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk delapan pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) terkait kluster Pemda.
Tim Jampidsus Kejagung memeriksa delapan pejabat Dinas ESDM Babel yang terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.
Mereka yang diperiksa antara lain FL dari pihak swasta, AS yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan EDW yang menjabat sebagai Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2017, serta anggota Tim Evaluator Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah Bertambah Jadi 21 Orang, Kemungkinan Bakal Terus Bertambah
BACA JUGA:Harvey Moeis Mengklaim Tidak Korupsi PT Timah, Sudah Bertemu Sandra Dewi
Selain itu, saksi RSB yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, RSK yang merupakan Kepala Seksi Pasca Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2017.
Pejabat lain yang diperiksa yaitu, YS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2017, NR yang menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2017.
Kemudian, RH yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2017, dan LYL yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Mineral Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2017. Mereka semua juga merupakan anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB.
Pemeriksaan terhadap sembilan saksi ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang melibatkan tersangka TN alias AN dan lainnya.
BACA JUGA:Terkait Statusnya Sebagai Tersangka Korupsi Komoditas Timah, Harvey Moeis Tak Ajukan Praperadilan
BACA JUGA:Kejagung Mulai Garap Kluster Pemda Babel, 12 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Timah
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah tersebut.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud (kasus korupsi tata niaga komoditas timah,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (*)