BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pengaturan WFH dan WFO akan diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di mana instansi yang terkait langsung dengan pelayanan publik akan tetap menjalankan tugas secara WFO 100 persen, tanpa penerapan WFH.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA:Viral Rekaman Keributan Anggota TNI dan Brimob di Pelindo Sorong, Ini Dugaan Penyebabnya
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Masih Tinggi, Pemudik Diminta Mengikuti Arahan Petugas di Lapangan
Adapun untuk instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, penerapan WFH dapat dilakukan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, dengan teknis pengaturan yang disesuaikan oleh masing-masing instansi pemerintah.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Contoh instansi yang tetap diharuskan untuk menjalankan tugas secara WFO 100 persen adalah yang terkait langsung dengan pelayanan publik kepada masyarakat, seperti bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” katanya.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menambahkan bahwa instansi yang terkait dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang dapat menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen, antara lain meliputi bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
BACA JUGA:Kemlu RI Minta WNI Menunda Perjalanan ke Iran atau Israel, Demi Keamanan
BACA JUGA:Konflik antara Iran dan Israel Memanas, Bagaimana Nasib WNI?
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ungkap Anas.
Selain itu, menurutnya, pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama untuk Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) selama 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan selama 4 hari, totalnya menjadi 10 hari libur.