BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Basihan atau B (40) pria yang memperkosa mertuanya sendiri hingga trauma, divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amar putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Safitri, disamping Elizabeth Juliana dan Lukas Sianipar, saat sidang agenda putusan, Senin 18 Desember 2023.
Sebelumnya, dia dituntut Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar biaya restitusi (ganti rugi) kepada korban sebesar Rp.17.985.000.
Karena dia terbukti melakukan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Program #GIK1Dekade, Sanggar Tari Belitung Dapat Kado Galeri Indonesia Kaya
BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Aset PT Foresta, Sidang Tuntutan Para Terdakwa Kembali Ditunda
Dihadapan JPU Kejari Beltim dan Penasihat hukum terdakwa, Safitri mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Hakim sependapat dengan Jaksa.
Yakni menyatakan terdakwa bersalah. Hal yang memberatkan, atas perbuatannya membuat korban mengalami trauma. Sedangkan hal yang meringankan dia mengakui perbuatannya.
"Oleh karena itu, menjatuhkan penjara selama 13 tahun denda Rp 200 juta. Dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 17.985.000," kata Safitri sambil mengetuk palu Hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan pilihan kepada JPU dan juga terdakwa untuk menentukan sikap. Terima, banding atau Pikir- pikir. Terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
JPU Kejari Belitung Timur Citra Anggini mengatakan, dirinya memilih menerima putusan tersebut. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan apa yang terdakwa lakukan terhadap korban.
"Dalam hal ini Kajari Beltim Ibu Rita Susanti, menegaskan akan menuntut tinggi bagi siapapun yang melakukan pelecehan terhadap wanita. Apalagi hingga menyebabkan korban trauma, " Katanya.
Sebelumnya, dalam kasus pemerkosaan tersebut, B didakwa pasal berlapis oleh JPU Kejari Beltim. Yakni Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Subsider Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kekerasan Memaksa Seorang wanita Bersetubuh di luar perkawinan (Pernikahan).
Sebab dalam perkara ini, pria berinisial B (40) tega memperkosa mertuanya sendiri yakni wanita berinisial H (60). Akibat peristiwa tersebut wanita berusia 60 tahun ini mengaku mengalami trauma yang cukup mendalam.